Rabu, 05 Januari 2011

MALPRAKTEK DALAM PELAYANAN KESEHATAN

MALPRAKTEK DALAM PELAYANAN KESEHATAN



Quantcast
 
MALPRAKTEK DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Juni 20, 2009 olehagungrakhmawan Meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya merupakan salah satu indicator positif meningkatnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Sisi negatifnya adalah adanyakecenderungan meningkatnya kasus tenaga kesehatan ataupun rumah sakit di somasi, diadukanatau bahkan dituntut pasien yang akibatnya seringkali membekas bahkan mencekam para tenagakesehatan yang pada gilirannya akan mempengaruhi proses pelayanan kesehatan tenagakesehatan dibelakang hari. Secara psikologis hal ini patut dipahami mengingat berabad-abadtenaga kesehatan telah menikmati kebebasan otonomi paternalistik yang asimitris kedudukannyadan secara tiba-tiba didudukkan dalam kesejajaran. Masalahnya tidak setiap upaya pelayanankesehatan hasilnya selalu memuaskan semua pihak terutama pasien, yang pada gilirannya denganmudah menimpakan beban kepada pasien bahwa telah terjadi malpraktek.Dari definisi malpraktek ³adalah kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawatpasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukurandilingkungan yang
sama´. (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos,California, 1956).
Dari definisi tersebut malpraktek harus dibuktikan bahwa apakah benar telahterjadi kelalaian tenaga kesehatan dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yangukurannya adalah lazim dipergunakan diwilayah tersebut. Andaikata akibat yang tidak diinginkan tersebut terjadi apakah bukan merupakan resiko yang melekat terhadap suatutindakan medis tersebut
(risk of treatment)
karena perikatan dalam transaksi teraputik antaratenagakesehatan dengan pasien adalah perikatan/perjanjian jenis daya upaya (inspaningverbintenis) dan bukan perjanjian/perjanjian akan hasil (resultaa verbintenis).Apabila tenaga tenaga kesehatan didakwa telah melakukan kesalahan profesi, hal inibukanlah merupakan hal yang mudah bagi siapa saja yang tidak memahami profesi kesehatandalam membuktikan ada dan tidaknya kesalahan.Dalam hal tenaga kesehatan didakwa telah melakukan
ciminal malpractice,
harus dibuktikanapakah perbuatan tenaga kesehatan tersebut telah memenuhi unsur tidak pidanya yakni :a. Apakah perbuatan
(positif act 
atau
negatif act)
merupakan perbuatan yang tercelab. Apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sikap batin
(mens rea)
yang salah (sengaja,ceroboh atau adanya kealpaan). Selanjutnya apabila tenaga perawatan dituduh telah melakukankealpaan sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia, menderita luka, maka yang harusdibuktikan adalah adanya unsur perbuatan tercela (salah) yang dilakukan dengan sikap batinberupa alpa atau kurang hati-hati ataupun kurang praduga.  
 
Dalam kasus atau gugatan adanya
civil malpractice
pembuktianya dapat dilakukan dengan duacara yakni :
1.
Cara langsung
O
leh Taylor membuktikan adanya kelalaian memakai tolok ukur adanya 4 D yakni :1.
 
D
uty
(kewajiban)Dalam hubungan perjanjian tenaga perawatan dengan pasien, tenaga perawatan haruslahbertindak berdasarkan(1)   Adanya indikasi medis(2)   Bertindak secara hati-hati dan teliti(3)   Bekerja sesuai standar profesi(4)   Sudah ada informed consent.1.
 
D
ereliction of 
D
uty (penyimpangan dari kewajiban)
 Jika seorang tenaga perawatan melakukan asuhan keperawatan menyimpang dari apa yangseharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya,maka tenaga perawatan tersebut dapat dipersalahkan.1.
 
D
irect Causation (penyebab langsung)
 2.
 
D
amage (kerugian)
 Tenaga perawatan untuk dapat dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung) antarapenyebab
(causal)
dan kerugian
(damage)
yang diderita oleh karenanya dan tidak ada peristiwaatau tindakan sela diantaranya., dan hal ini haruslah dibuktikan dengan jelas. Hasil
(outcome)
negatif tidak dapat sebagai dasar menyalahkan tenaga perawatan.Sebagai adagium dalam ilmu pengetahuan hukum, maka pembuktiannya adanya kesalahandibebankan/harus diberikan oleh si penggugat (pasien).
2
.
Cara tidak langsung
C
ara tidak langsung merupakan cara pembuktian yang mudah bagipasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya
sebagai hasil layanan perawatan (doktrin res ipsa loquitur).
 Doktrin
res ipsa loquitur 
dapat diterapkan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria:a. Fakta tidak mungkin ada/terjadi apabila tenaga perawatan tidak lalaib. Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab tenaga perawatanc. Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien dengan perkataan lain tidak ada
contributorynegligence.
 gugatan pasien .
 
  Upaya pencegahan malpraktek :
 
1.
Upaya pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan
Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga medis karenaadanya malpraktek diharapkan tenaga dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati,yakni:
a. Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjianberbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).b. Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.c.
Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
d.
Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter 
e.
Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
f.
Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya. 
2
.
Upaya menghadapi tuntutan hukum
Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada pasien tidak memuaskan sehinggaperawat menghadapi tuntutan hukum, maka tenaga kesehatan seharusnyalah bersifat pasif danpasien atau keluarganyalah yang aktif membuktikan kelalaian tenaga kesehatan.Apabila tuduhan kepada kesehatan merupakan
criminal malpractice
, maka tenaga kesehatandapat melakukan :a.
Informal defence
, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa tuduhanyang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnyaperawat mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan risikomedik (
risk of treatment),
atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin
(men rea)
sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik yang dituduhkan.b.
Formal/legal defence
, yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk padadoktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggungjawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa.
 
Berbicara mengenai pembelaan, ada baiknya perawat menggunakan jasa penasehat hukum,sehingga yang sifatnya teknis pembelaan diserahkan kepadanya.Pada perkara perdata dalam tuduhan
civil malpractice
dimana perawat digugat membayar ganti rugi sejumlah uang, yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil penggugat, karenadalam peradilan perdata, pihak yang mendalilkan harus membuktikan di pengadilan, denganperkataan lain pasien atau pengacaranya harus membuktikan  dalil sebagai dasar gugatan bahwatergugat (perawat) bertanggung jawab atas derita
(damage)
yang dialami penggugat. Untuk membuktikan adanya
civil malpractice
tidaklah mudah, utamanya tidak diketemukannya faktayang dapat berbicara sendiri
(res ipsa loquitur),
apalagi untuk membuktikan adanya tindakanmenterlantarkan kewajiban
(dereliction of duty)
dan adanya hubungan langsung antaramenterlantarkan kewajiban dengan adanya rusaknya kesehatan
(damage),
sedangkan yang harusmembuktikan adalah orang-orang awam dibidang kesehatan dan hal inilah yang menguntungkantenaga perawatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar